(1)Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada PemerintahKabupaten Seram Bagian Timur, dan PemerintahKabupaten Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-hal sebagai berikut:
a.pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru;
b.barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru;
c.Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
d.utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta
e.dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(3)Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17(1)Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib memberikan bantuan dana kepadaKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4)Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(5)Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur,PenjabatBupatiSeram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6)Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Maluku.
(7)Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Maluku.
(8)Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Maluku.
Pasal 18(1)Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat KeputusanBupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan BupatiMaluku Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(2)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggarayang berlaku diKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
(1)Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara.
(2)Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
(3)Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tenggara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinatdan tanda batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuaidengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud Dataran Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berada di Kecamatan Seram Timur.
Ayat (2)
Yang dimaksud Dataran Hunipopu sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berada di Kecamatan Seram Barat.
Ayat (3)
Yang dimaksud Dobo sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Aruberada di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "pembinaan dan memfasilitasi secarak husus" adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara denganKabupaten Kepulauan Aru.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a.perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b.pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1) dan Ayat (2)
Penetapan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara dilakukan oleh Penjabat Bupati setelah berkonsultasi dengan Gubernur Maluku.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.