(1)Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:
a.mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b.termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c.
belum memiliki rumah; dan/atau
d.menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 28(1)Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
(2)Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a.lamanya masa kepesertaan;
b.tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c.tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d.ketersediaan dana pemanfaatan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 29(1)Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disalurkan melalui Bank atau perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
(2)Dalam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(3)Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh BP Tapera.
(4)Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 30Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan BP Tapera.
BAB IV
BP TAPERA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Kedudukan
Pasal 32(1)Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BP Tapera.
(2)BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.
Pasal 33(1)BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2)BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedua
Modal Awal
Pasal 34(1)BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2)Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sumber Biaya Operasional BP Tapera
Pasal 35(1)Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2)Dalam hai terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal avral untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Fungsi, Tugas, Wewenang, serta Hak dan Kewajiban BP Tapera
Paragraf 1
Fungsi
Pasal 36BP Tapera berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.
Paragraf 2
Tugas
Pasal 37BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
a.menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
b.melindungi kepentingan Peserta;
c.menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
d.membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak;
e.memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya;
f.memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta;
g.melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
h.menggunakan biaya operasional BP Tapera secara efisien;
i.melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
j.menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan
k.dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.
Pasal 38Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3
Wewenang
Pasal 39Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:
a.meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
b.meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing;
c.melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak;
d.mewakili kepentingan Peserta;
e.menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan;
f.menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
g.menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
h.mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban;
i.melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera;
j.melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan
k.menagih pembayaran Simpanan dari Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Paragraf 4
Hak
Pasal 40Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berhak mengggunakan sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera.
Paragraf 5
Kewajiban
Pasal 41Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:
a.menetapkan tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
b.menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
c.menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera;
d.menetapkan tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
e.memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
f.menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
g.melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera;
h.melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; dan
i.memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.
Bagian Kelima
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 42BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner.
Paragraf 2
Komisioner dan Deputi Komisioner
Pasal 43(1)Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur profesional.
(2)Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera.
(3)Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 44Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
a.warga negara Indonesia;
b.bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
f.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
h.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Pasal 45Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.
Pasal 46(1)Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera.
(2)Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisioner bertugas untuk:
a.
menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
b.melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
c.mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;
d.mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
e.melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
f.menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk:
a.menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
b.menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera;
c.mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
d.merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
e.melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Paragraf 3
Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner
Pasal 47(1)Presiden memberhentikan Komisioner dan Deputi Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri secara tertulis;
c.tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
d.terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;
e.tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau
f.dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2)Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.
Pasal 48Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemiilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Biaya Operasional BP Tapera
Pasal 49(1)Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel dan biaya nonpersonel.
(2)Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan BP Tapera.
(3)Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
(4)Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner ditetapkan oleh Komite Tapera.
(5)Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembubaran BP Tapera
Pasal 50BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
Pasal 51BP Tapera tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepailitan.
BAB V
PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Pasal 52(1)Pemerintah melaksanakan pembinaan pengelolaan Tapera.
(2)Dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Komite Tapera.
Pasal 53Komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 54(1)Komite Tapera beranggotakan:
a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d.
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e.seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2)Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 55Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 56Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Pasal 57Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:
a.merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
b.melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas BP Tapera; dan
c.menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Pasal 58Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:
a.memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;
b.meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera;
c.menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada Presiden;
d.mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera; dan
e.mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.
Pasal 59(1)Komite Tapera dibantu oleh unit administrasi yang menjalankan fungsi kesekretariatan.
(2)Unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh BP Tapera.
BAB VI
PENGELOLAAN ASET TAPERA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 60Aset Tapera meliputi:
a.Dana Tapera; dan
b.aset BP Tapera.
Bagian Kedua
Dana Tapera
Pasal 61(1)Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a bersumber dari:
a.
hasil penghimpunan Simpanan peserta;
b.
hasil pemupukan Simpanan peserta;
c.hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta;
d.hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil;
e.
dana wakaf; dan
f.dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dana Tapera digunakan untuk:
a.
pembiayaan perumahan bagi peserta;
b.
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;
c.penutupan kekurangan hasil pengembangan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera;
d.pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
e.imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer Investasi sesuai dengan kontrak.
(3)Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dan investasi ditetapkan dalam Peraturan BP Tapera.
Bagian Ketiga
Aset BP Tapera
Pasal 62(1)Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b bersumber dari:
a.modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
b.
hasil pengembangan aset BP Tapera;
c.sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan
d.sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:
a.kegiatan operasional BP Tapera; atau
b.kegiatan investasi BP Tapera.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal 63Pemberi Kerja berhak untuk mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
Pasal 64Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
a.mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta;
b.melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah;
c.menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
d.meiakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
e.menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 65Peserta berhak untuk:
a.mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
b.memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c.menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d.mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
e.mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f.mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Pasal 66Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
BAB VIII
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 67(1)BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2)Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3)Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusutkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
(4)Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5)Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(6)Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisioner.
(7)Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera.
Pasal 68Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada BP Tapera.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 69Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 70Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 71Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 72(1)Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d.pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian;
e.
pembekuan izin usaha; dan/atau
f.
pencabutan izin usaha.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan otoritas yang berwenang memberikan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73(1)
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 74(1)Menteri selaku ketua harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelesaikan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun sejak ditunjuk Menteri.
Pasal 75(1)Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.
Pasal 76BP Tapera menunjuk Bank Kustod.ian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Pasal 77(1)Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
(2)Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
(3)Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil.
(4)Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Pasal 78Semua karyawan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dialihkan menjadi karyawan BP Tapera.
Pasal 79(1)Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil.
(2)Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka Dana Tapera.
(3)Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 80BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 82Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY