(1)Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4)Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14(1)Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(2)Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(5)Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(6)Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
c.utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
d.dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(8)Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
(1)Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3)Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan.
(4)Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(5)Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(6)Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7)Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 17Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18(1)Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang Mongondow.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas