(1)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak:
a.mendapatkan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
mendapatkan tunjangan; dan
c.mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada:
a.peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
b.peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan oleh Menteri.
(3)Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan oleh Menteri di Rumah Sakit milik instansi pemerintah pengusul, diberikan tunjangan oleh instansi pemerintah pengusul.
(4)Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis program penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan, diberikan tunjangan oleh Pemerintah Daerah.
(5)Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dengan status Pegawai Negeri Sipil, selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 21(1)Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis; dan/atau
c.pencabutan Surat Izin Praktik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis, dapat dibentuk komite.
(2)Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1)Bupati/walikota dan gubernur melaporkan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis secara nasional.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 28Pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang dalam masa pendidikan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan:
1.membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada akhir masa pendidikan;
2.melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
3.menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.
b.setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang menunggu kelulusan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan:
1.membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada saat pengambilan sertifikat profesi dokter spesialis;
2.melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
3.menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.
c.setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dapat mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis secara sukarela.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY