BAB VIII
KERJASAMA KAP DENGAN KAPA ATAU OAA
(1)Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2)Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:
a.Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25 Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang; atau
b.Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b.
peringatan tertulis;
c.pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d.
pembatasan pemberian jasa tertentu;
e.
pembekuan izin;
f.
pencabutan izin; dan/atau
g.
denda.
(4)Menteri mengumumkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f melalui media.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 17(1)Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 19, Pasal 25 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (1) huruf f, Pasal 32 Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
(2)Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (4), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1) huruf e, Pasal 27, Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 31, Pasal 35 ayat (5), atau Pasal 35 ayat (6) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(3)Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf c, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1) huruf h, Pasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
(4)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.
(5)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, atau Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(6)Akuntan Publik yang mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
(7)KAP yang melakukan pelanggaran terhadap batas waktu penyampaian laporan kegiatan usaha dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
Pasal 18(1)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(2)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dan/atau denda.
(3)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
(1)Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing laporan.
(3)Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ujian profesi Akuntan Publik" adalah ujian yang diselenggarakan untuk menguji kompetensi sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik" antara lain adalah melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
"Lulus ujian profesi Akuntan Publik" dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari Asosiasi Profesi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kualifikasi yang setara" mencakup antara lain pendidikan, pengalaman, dan ujian sertifikasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" antara lain adalah Akuntan Publik, otoritas pengatur, staf auditor, akademisi, dan pengguna jasa Akuntan Publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Perusahaan asuransi/reasuransi" adalah termasuk perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi" adalah Akuntan Publik yang tidak menandatangani laporan auditor independen namun terlibat langsung dalam pemberian jasa, misal: Akuntan Publik yang merupakan partner in charge dalam suatu perikatan audit.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jenis entitas tertentu", antara lain asuransi, perbankan, pertambangan, dan telekomunikasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan" jasa tertentu" antara lain: audit umum atas informasi keuangan historis dan reviu atas informasi keuangan historis.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "media" adalah media elektronik atau media cetak.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud "pelanggaran berikutnya" adalah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Contoh penerapan ketentuan ini adalah seorang Akuntan Publik pada tanggal 1 November 2014 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Pada tanggal 30 Agustus 2015 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran yang berbeda, pada tanggal 30 Desember 2015 Akuntan Publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran yang lain. Pada tanggal 1 Oktober 2016 Akuntan Publik melakukan pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Atas pelanggaran tersebut Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Namun apabila Akuntan Publik melakukan pelanggaran pada tanggal 15 November 2016, maka Akuntan Publik tidak dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin melainkan peringatan tertulis. Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 November 2016 Akuntan Publik baru dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir yaitu pada tanggal 30 Agustus 2015 dan 30 Desember 2015, sedangkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada tanggal 1 November 2014 telah lewat dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud "pelanggaran berikutnya" adalah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu.
Contoh penerapan ketentuan ini adalah seorang Akuntan Publik pada tanggal 1 November 2014 dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan. Pada tanggal 30 Agustus 2015 dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan. Pada tanggal 30 Desember 2015 Akuntan Publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan. Pada tanggal 1 Oktober 2016 Akuntan Publik melakukan pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan. Atas pelanggaran tersebut Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Namun apabila Akuntan Publik melakukan pelanggaran pada tanggal 15 November 2016, maka Akuntan Publik tidak dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin melainkan pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan. Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 November 2016 Akuntan Publik baru dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan sebanyak 2 (dua) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir yaitu pada tanggal 30 Agustus 2015 dan 30 Desember 2015, sedangkan sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan pada tanggal 1 November 2014 telah lewat dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud "pelanggaran berikutnya" adalah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Contoh penerapan ketentuan ini adalah seorang Akuntan Publik pada tanggal 1 November 2014 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 6 (enam) bulan. Pada tanggal 31 Oktober 2015 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 6 (enam) bulan atas pelanggaran yang berbeda. Pada tanggal 30 Desember 2016 Akuntan Publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan atas pelanggaran yang lain. Pada tanggal 1 Oktober 2018 Akuntan Publik melakukan pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Atas pelanggaran tersebut Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Namun apabila Akuntan Publik melakukan pelanggaran pada tanggal 15 November 2018, maka Akuntan Publik tidak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin melainkan pembekuan izin dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 November 2018 Akuntan Publik baru dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 2 (dua) kali dalam 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir yaitu pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 30 Desember 2016, sedangkan sanksi administratif berupa pembekuan izin pada tanggal 1 November 2014 telah lewat 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.