a.Kutipan otentik dari berita-acara lelang,
b.sertifikat dan
c.surat-keterangan yang dimaksud dalam Pasal 21,
untuk dicatat dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan dan pada sertifikatnya.
1)Jika sesuatu hak atas tanah yang belum dibukukan dilelang, maka Kepala Kantor Lelang dengan segera menyampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah:
a.
kutipan otentik dari berita acara lelang,
b.surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu tidak mempunyai sertipikat sementara,
c.surat bukti hak dan keterangan Kepala Desa yang dikuatkan oleh Asisten Wedana, yang membenarkan surat bukti hak itu.
2)Setelah menerima surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dari Kepala Kantor Lelang, maka Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukan pemindahan hak itu dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan.
3)Kepada yang memperoleh hak tersebut oleh Kepala Pendaftaran Tanah diberikan sertifikat sementara.
D. Penolakan Pendaftaran Peralihan Hak.
Pasal 281)Kepala Kantor Pendaftaran Tanah menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan sesuatu hak atas tanah, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi:
a.akta yang dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan tanpa sertifikat atau surat-keterangan atau pernyataan yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan warkah lainnya.
b.sertifikat dan surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pendaftaran Tanah.
c.jika orang yang memindahkan, memberikan hak baru, menggadaikan atau menanggungkan hak atas tanah itu tidak berwenang berbuat demikian.
d.di dalam hal jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik tidak diperoleh izin dari Menteri Agraria atau penjabat yang ditunjuknya.
2)Oleh Menteri Agraria diadakan ketentuan mengenai permintaan dan pemberian ijin pemindahan hak yang dimaksud dalam ayat (1) huruf d pasal ini.
3)Penolakan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dilakukan secara tertulis, dengan menyebut alasan-alasan penolakan itu.
4)Surat penolakan beserta akta dan warkah lain yang diterima dari penjabat yang membuat akta itu dikirim kembali kepada penjabat tersebut dan kepada yang bersangkutan disampaikan salinan surat penolakan itu.
BAGIAN III: PENCATATAN PENGHAPUSAN HAK DAN BEBAN-BEBAN ATAS HAK WARKAH PENDAFTARAN, PEMISAHAN TANAH SERTA PENGGABUNGAN TANAH YANG TELAH DIBUKUKAN.
Pasal 291)Kepala Kantor Pendaftaran Tanah mencatat hapusnya sesuatu hak, jika kepadanya disampaikan:
a.salinan surat keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan atau salinan surat keputusan penjabat yang berwenang untuk membatalkan hak itu.
b.salinan surat keputusan penjabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak itu dilepaskan.
c.salinan surat keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan atau penjabat yang berwenang yang menyatakan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum.
2)Kepala Kantor Pendaftaran Tanah mencatat hapusnya sesuatu hak gadai dan hak tanggungan jika kepadanya disampaikan surat-tanda-bukti penghapusan hak-hak itu.
Pasal 301)Panitera Pengadilan Negeri wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan semua putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan mengenai hak atas tanah, untuk jika dianggap perlu oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dicatat dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin juga dalam sertifikatnya.
2)Orang yang berkepentingar berhak meminta agar diadakan pencatatan tentang sita, perwalian, pengampuan dan beban-beban, lainnya dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan serta sertifikatnya, dengan menyerahkan surat-surat yang diperlukan untuk pencatatan itu kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
3)Orang yang berkepentingan berhak meminta pencatatan dari hapusnya catatan-catanan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, dengan menyerahkan surat-surat yang diperlukan untuk pencatatan itu kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Pasal 31Semua surat-keputusan, akta, kutipan otentik berita acara lelang, surat-wasiat, surat keterangan warisan, surat atau surat-surat bukti-hak, keterangan Kepala Desa yang membenarkan hak seseorang dan surat-surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Negeri yang dimaksud dalam Pasal 14, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan semua warkah lain yang perlu untuk pendaftaran, setelah dibubuhi tanda-tanda pendaftaran diberi nomor surat dan ditahan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah untuk disimpan dan kemudian dijilid menjadi buku.
Pasal 321)Jika suatu peralihan hak mengakibatkan pemisahan tanah yang bersangkutan, maka buku tanahnya diganti dengan buku-tanah tanah yang lain, sehingga setiap kesatuan tanah terdaftar dalam satu buku-tanah.
2)Atas permintaan yang berhak, dari beberapa bidang tanah yang bergandengan dapat dibuat satu buku-tanah baru untuk menggantikan buku-tanah-tanah yang bersangkutan dengan tanah.
3)Di dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini sertifikat atau sertifikat-sertifikat yang bersangkutan ditahan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dan kepada yang berhak diberikan sertifikat baru untuk tiap-tiap kesatuan tanah.
BAB IV
PEMBERIAN SERTIFIKAT BARU.
Pasal 331)Sertifikat baru hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah kepada yang berhak sebagai pengganti sertifikat yang rusak atau hilang. Sertifikat baru tersebut diberikan atas permohonan yang berhak itu.
2)Sebelum sertifikat baru sebagai pengganti suatu sertipikat yang hilang diberikan kepada yang berhak, maka hal itu harus diumumkan dua kali berturut-turut dengan antara waktu 1 bulan, dalam surat kabar setempat dan Berita Negara Republik Indonesia. Biaya pengumuman tersebut ditanggung oleh pemohon.
3)Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengumuman yang kedua tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap pemberian sertifikat baru itu, maka barulah sertifikat tersebut diberikan kepada pemohon.
4)Jika ada keberatan yang diajukan dan keberatan tersebut oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dianggap beralasan, maka ia menolak pemberian sertifikat baru itu dan mempersilahkan pemohonnya untuk meminta keputusan hakim.
5)Jika Kepala Kantor Pendaftaran Tanah menganggap keberatan yang diajukan tidak beralasan, maka sebelum memberikan sertifikat baru kepada pemohon, ia harus meminta terlebih dahulu pendapat Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
BAB V
BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA.
Pasal 341)Dengan Peraturan Menteri Agraria ditetapkan biaya yang harus dipungut untuk:
a.pembuatan sertifikat, sertifikat sementara dan sertifikat baru,
b.
pencatatan peralihan hak,
c.
pencatatan hapusnya hak,
d.pencatatan yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3),
e.pembuatan surat keterangan tanah yang dimaksud dalam Pasal 24 dan 25,
f.pemberian keterangan, tertulis maupun lisan, dari peta-peta dan daftar-daftar yang diselenggarakan oleh Kantor Pendaftaran Tanah,
g.
penunjukkan batas,
h.pekerjaan-pekerjaan lain yang dikerjakan oleh Kantor Pendaftaran Tanah.
2)Atas permohonan yang bersangkutan, Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya dapat membebaskan pemohon dari pembayaran sebagian atau seluruh biaya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, jika pemohon membuktikan bahwa ia tidak mampu membayar biaya tersebut.
3)Biaya yang dipungut selama satu bulan menurut ketentuan dalam ayat (1) pasal ini dimaksudkan dalam Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 10 dari bulan yang berikutnya.
Pasal 35Dengan Peraturan Menteri Agraria ditetapkan:
a.biaya yang dapat dipungut oleh penjabat yang dimaksud dalam Pasal 19 untuk pembuatan sesuatu akta tersebut pada pasal itu.
b.uang saksi yang harus dibayar kepada Kepala Desa dan anggota Pemerintah Desa yang menjadi saksi dalam pembuatan akta yang dimaksud dalam Pasal 22 dan 25.
BAB VI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KEPALA KANTOR
PENDAFTARAN DAN PENJABAT.
Pasal 36Kepala Kantor Pendaftaran Tanah wajib menyelenggarakan tugas pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 37Kepala Kantor Pendaftaran Tanah wajib menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 38Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyelenggarakan suatu daftar dari akta-akta yang dibuatnya, menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Agraria serta wajib pula menyimpan asli dari akta-akta yang dibuatnya.
Pasal 39Penjabat yang membuat akta tanpa memperhatikan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat dituntut membayar kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya itu.
Pasal 401)Penjabat wajib menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Agraria.
2)Menteri Agraria menunju petugas yang harus mengawasi penjabat tersebut dalam melaksanakan tugasnya.
3)Menteri Agraria dapat mencabut wewenang seorang penjabat untuk membuat akta, jika ia tidak menyelenggarakan kewajibannya yang tercantum dalam Pasal 38 di atas sebagaimana mestinya atau jika ia sering menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang minta dibuatkan akta sebagai yang dimaksud dalam Pasal 19 dan 23.
BAB VII
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN
KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH INI.
Pasal 411)Kealpaan ahli waris terhadap kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan denda Rp100,- untuk tiap-tiap hak atas tanah dan selanjutnya untuk tiap-tiap bulan kelambatan berikutnya ditambah dengan Rp25,- yang harus dibayar kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
2)Jika kealpaan itu disebabkan oleh hal-hal yang di luar kesalahan ahli waris yang bersangkutan, Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya dapat membebaskan ahli waris tersebut dari pembayaran seluruh atau sebagian dari denda yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 421)Barangsiapa dengan sengaja merusak atau memindahkan tanpa hak tanda-tanda batas yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) di atas dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000,-
2)Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 43Barangsiapa membuat akta yang dimaksud dalam Pasal 19, tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria sebagai penjabat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp10.000,-.
Pasal 441)Kepala Desa dilarang menguatkan perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 22 dan 25 yang dibuat tanpa akta oleh penjabat.
2)Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat (1) pasal ini dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp10.000,-.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
Pasal 45Menteri Agraria dapat menunjuk penjabat dari Jawatan Agraria untuk menjalankan tugas Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, selama di daerah yang bersangkutan belum ada Kantor Pendaftaran Tanahnya.
Pasal 46Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tangal 23 Maret 1961
SEKRETARIS NEGARA
MOHD.ICHSAN