
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1963
TENTANG
SATUAN RUPIAH YANG KHUSUS BERLAKU UNTUK
DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT
KAMI, PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:bahwa sebagai tindakan peralihan dianggap perlu untuk daerah Propinsi Irian Barat dengan nilai perbandingan yang sesuai dengan maksud menjamin kestabilan moneter di daerah tersebut:;
Mengingat:1.Pasal IV aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara tahun 1962 No. 1 - Tambahan Lembaran Negara No. 2372);
Mendengar:Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama/Koordinator Irian Barat, Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, Menteri Urusan Bank Sentra dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:PENETAPAN PRESIDEN TENTANG SATUAN UANG RUPIAH YANG KHUSUS BERLAKU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT.
Pasal 1Khusus untuk daerah Propinsi Irian Barat berlaku satuan uang Rupiah Irian Barat (disingkat I.B. Rp.) dengan nilai perbandingan yang ditetapkan oleh Menteri Bank Sentral.
Pasal 2Pada saat berlakunya Penetapan Presiden ini di daerah Propinsi Irian Barat berlaku sebagai alat pembayaran yang sah:
a.uang kertas bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia khusus untuk daerah Propinsi Irian Barat,
b.uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan khusus untuk daerah Propinsi Irian Barat,
c.uang logam yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan khusus untuk daerah Propinsi Irian Barat, di samping jenis-jenis uang yang beredar sebagai alat pembayaran yang sah di daerah Propinsi Irian Barat sebelum Penetapan Presiden ini berlaku.
Pasal 3(1)Selambat-lambatnya dalam waktu 7 bulan sejak berlakunya Penetapan Presiden ini, segala jenis uang logam dan uang kertas Pemerintah yang beredar sebagai alat pembayaran yang sah di daerah Propinsi Irian Barat sebelum Penetapan Presiden ini berlaku, ditarik dari peredaran dengan jalan penukaran dengan jenis-jenis uang rupiah tersebut pada pasal 2 sub a, b dan c, atas dasar nilai tukar yang akan ditetapkan oleh Menteri Bank Sentral.
(2)Sesudah jangka waktu penukaran yang ditentukan berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal 3 berakhir, hak untuk menuntut penukaran hapus.
Pasal 4(1)Jenis-jenis uang tersebut pada pasal 2 tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia lainnya ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
(2)Nilai perbandingan antara satuan Rupiah Irian Barat dan satuan rupiah yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 5(1)Mengenai pengedaran uang kertas bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berlaku ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 40) sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
(2)Mengenai pengedaran uang kertas Pemerintah dan uang logam yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berlaku ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 27 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 77) berhubungan dengan Undang-undang No. 71 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11-5) sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
Pasal 6Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Penetapan ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 7Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkankan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1963
Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1963
Sekretaris Negara,
MOHD.
ICHSAN.