a.prospektus atau term sheet; dan
b.product highlight sheet,
dari Structured Product yang ditawarkan.
BAB VI
MASA JEDA (COOLING OFF PERIOD)
(1)Kesepakatan antara Bank dengan Nasabah dalam melakukan transaksi Structured Product wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
(2)Dalam hal Bank dan Nasabah sepakat mengenai kemungkinan penghentian transaksi Structured Product sebelum jatuh tempo (early termination), maka klausula penghentian transaksi Structured Product tersebut wajib dicantumkan dalam perjanjian Structured Product.
(3)Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh para pihak dengan menggunakan tanda tangan basah.
(4)Bank wajib memastikan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pihak yang mempunyai kewenangan secara hukum.
(5)Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IX
TATA CARA PENGAJUAN
PERSETUJUAN PRINSIP DAN PERNYATAAN EFEKTIF
Pasal 28(1)Untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.
(2)Pengajuan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan dilampiri dokumen pendukung berupa:
a.dokumen kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b.dokumen persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
(3)Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disampaikan secara tertulis kepada Bank oleh Bank Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
Pasal 29(1)Untuk memperoleh pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.
(2)Permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(3)Pengajuan permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan dilampiri dokumen pendukung berupa:
a.dokumen pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila ada;
b.dokumen penawaran berupa prospektus atau term sheet dan product highlight sheet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
c.dokumen terkait dengan hasil kajian unit kerja terkait sebagai pelaksanaan dari kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf f, berupa:
1.penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product Risk Level Assessment);
2.profil risiko Nasabah (customers risk profile assessment);
3.kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product Risk Level Assessment) dengan profil risiko Nasabah (customers risk profile assessment); dan
4.
pelaksanaan Kegiatan
Structured Product.
d.dokumen yang menyatakan bahwa Bank telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas yang berwenang dalam hal 1 (satu) atau lebih dari instrumen yang mendasari Structured Product merupakan instrumen yang memerlukan persetujuan/izin dari otoritas tersebut.
(4)Pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disampaikan secara tertulis kepada Bank oleh Bank Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
Pasal 30(1)Ketentuan mengenai kewajiban pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 29 dikecualikan untuk Structured Product yang diterbitkan oleh Bank disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.
(2)Penerbitan Structured Product oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada tata cara pelaporan untuk produk dan aktivitas baru sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
BAB XI
LAPORAN
Pasal 31(1)Bank wajib melaporkan transaksi Structured Product setiap bulan kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2)Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, serta ketepatan waktu penyampaian laporan Structured Product kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32(1)Laporan transaksi Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(2)Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 13 (tiga belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(3)Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan Structured Product apabila Bank Indonesia belum menerima laporan Structured Product sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 33Tata cara penyusunan laporan Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB XII
SANKSI
Pasal 34Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31 dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa:
1.teguran tertulis;
2.penurunan tingkat kesehatan Bank;
3.larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
4.pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank secara keseluruhan;
5.pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; dan/atau
6.pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Pasal 35Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Pasal 36(1)Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar uang sebagai berikut:
a.Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan;
b.Bank yang menyampaikan koreksi laporan atas dasar temuan Bank Indonesia setelah melampau batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per item kesalahan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c.Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan.
Pasal 37Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 36 Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai transaksi yang dilakukan dan paling banyak sebesar Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar).
Pasal 38Selain disebabkan oleh pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bank Indonesia dapat mencabut persetujuan prinsip dan/atau pernyataan efektif yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (4), apabila menurut penilaian Bank Indonesia:
a.penerapan prinsip manajemen risiko untuk Kegiatan Structured Product yang dilakukan Bank tidak memadai; dan/atau
b.risiko yang timbul dari Kegiatan Structured Product yang dilakukan Bank dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Pasal 39Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37, dilakukan dengan cara mendebet rekening giro Bank di Bank Indonesia.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40(1)Bank yang telah melakukan penerbitan Structured Product sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)Structured Product yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku dapat diadministrasikan oleh Bank sampai dengan Structured Product tersebut jatuh waktu.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 41Selain mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, pengaturan mengenai transaksi Structured Product yang di dalamnya mengandung unsur transaksi atau potensi transaksi valuta asing terhadap rupiah mengacu pula pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
Pasal 42(1)Permohonan persetujuan prinsip, permohonan pernyataan efektif, dan penyampaian laporan Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) disampaikan kepada:
a.Direktorat Pengawasan Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro, Jl. M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta, 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)Selain disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank atau Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan laporan Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditembuskan kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta, 10350.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43Ketentuan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 44Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2009
Pjs.GUBERNUR BANK INDONESIA,
MIRANDA S. GOELTOM
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat ini bertujuan untuk menilai kesiapan Bank dalam melakukan Kegiatan Structured Product secara menyeluruh dan bukan persetujuan terhadap penerbitan setiap jenis Structured Product. Oleh karena itu, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diajukan 1 (satu) kali sebelum Bank melakukan Kegiatan Structured Product.
Huruf b
Pernyataan efektif yang diberikan oleh Bank Indonesia bersifat administratif yang didasarkan pada data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Bank sehingga bukan merupakan jaminan dalam bentuk apapun atas kesesuaian, manfaat, risiko dan kerugian yang mungkin timbul di antara para pihak yang melakukan transaksi.
Pada dasarnya pihak yang perlu untuk memastikan kesesuaian, manfaat, dan risiko yang mungkin timbul dari Structured Product adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, yaitu Bank dan Nasabah.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rencana bisnis Bank adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengelompokan terdiri dari:
1.Penghimpunan dana, dalam hal Structured Product diterbitkan dalam kaitannya dengan kegiatan penghimpunan dana;
2.Penyediaan dana, dalam hal Structured Product diterbitkan sebagai bagian dari fasilitas penyediaan dana yang diberikan Bank kepada Nasabah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perhitungan nilai nosional adalah nilai nosional awal yang ditetapkan sampai dengan jatuh tempo. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai nosional yang ditetapkan, maka nilai nosional yang digunakan sebagai dasar pengukuran untuk penentuan jumlah agunan adalah nilai nosional terbesar.
Agunan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat ini bukan merupakan substitusi atas penilaian risiko yang dilakukan oleh Bank terhadap Nasabah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bank dalam pengaturan ini adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan bank atau lembaga pembangunan multilateral adalah badan yang didirikan oleh sekelompok negara yang menyediakan fasilitas pendanaan maupun fungsi advising untuk tujuan pembangunan, seperti World Bank, African Development Bank, Asian Development Bank, European Bank For Reconstruction and Development, Inter-American Development Bank, International Finance Corporation, Islamic Development Bank, Council of Europe Social Development Fund (Council of Europe Resettlement Fund), Corporacion Andina de Fomento (CAF), Caribbean Development Bank (CDB), Central American Bank for Economic Integration (CABEI), East African Development Bank (EADB), West African Development Bank (BOAD), Black Sea Trade and Development Bank (BSTDB).
Pasal 7
Berkenaan dengan larangan dimaksud, Structured Product yang diterbitkan oleh Bank dan tidak disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo tidak diperkenankan untuk dicatat dalam pos "giro", "tabungan", dan "simpanan berjangka" dalam pelaporan Bank.
Pasal 8
Ayat (1)
Prinsip-prinsip penerapan manajemen risiko berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Persetujuan rencana Bank terkait Kegiatan Structured Product dianggap telah dilakukan apabila dalam rencana bisnis Bank yang telah ditandatangani Komisaris mencakup rencana Bank terkait Kegiatan Structured Product.
Huruf b
Evaluasi atas pelaksanaan rencana Bank terkait Kegiatan Structured Product dapat dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris atau laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku tentang Rencana Bisnis Bank.
Pasal 10
Huruf a
Rencana Bank dimaksud dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Tingkat risiko adalah tinggi, sedang, dan rendah, yang penetapannya diserahkan pada masing-masing Bank.
Huruf b
Profil risiko Nasabah meliputi risk apetite Nasabah yang terdiri dari risk averse, risk neutral, dan risk taker, yang penetapannya diserahkan pada masing-masing Bank.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk dalam kebijakan sumber daya manusia adalah persyaratan dan kualifikasi sumber daya manusia untuk Kegiatan Structured Product.
Huruf e
Dalam menetapkan kebijakan struktur insentif Bank wajib memastikan bahwa struktur insentif yang disusun dapat menciptakan keselarasan (alignment) antara kepentingan pegawai, kepentingan nasabah, dan kepentingan Bank. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank harus menghindari penetapan kebijakan struktur insentif yang semata-mata didasarkan oleh volume penjualan tanpa diiringi oleh mekansime kontrol lainnya.
Huruf f
Prosedur pelaksanaan Kegiatan Structured Product memberikan kerangka formal dalam pelaksanaan Kegiatan Structured Product yang mencakup penetapan proses pelaksanaan kegiatan, penetapan wewenang dan tanggung jawab, dan keterkaitan antar unit kerja, mulai dari tahap pengembangan sampai dengan komersialisasi.
Huruf g
Cukup Jelas.
Huruf h
Cukup Jelas
Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan tujuan Nasabah antara lain mencakup:
1.Apakah Nasabah memiliki tujuan untuk mendapatkan tambahan pendapatan (yield enhancement) dalam melakukan transaksi Structured Product;
2.Apakah Nasabah memiliki tujuan untuk tetap menjaga keutuhan pokok dalam melakukan transaksi Structured Product;
3.Apakah Nasabah melakukan transaksi Structured Product untuk tujuan jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang; dan
4.Apakah Nasabah bertujuan untuk memiliki alat investasi likuid dalam melakukan investasi.
Huruf b
Angka 1
Penilaian terhadap karakteristik usaha mencakup penilaian terhadap jenis kegiatan usaha, industri usaha, pasar beserta pangsa pasar yang dimiliki, dan siklus usaha.
Angka 2
Yang dimaksud dengan karakteristik dari sumber dana (source of funds) mencakup kesinambungan (sustainability) dan jangka waktu sumber dana.
Angka 3
Termasuk dalam pengertian aset/kekayaan adalah kas, surat berharga, efek, dan aktiva tetap yang dimiliki.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penetapan batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan kegiatan Structured Product dituangkan dalam Pedoman Kebijakan dan Prosedur.
Huruf b
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mengetahui tingkat pemahaman nasabah atas karakteristik, fitur, dan risiko
Structured Product dapat dilakukan melalui:
1.wawancara dan hasilnya dituangkan dalam bentuk tertulis; dan/atau
2.kuesioner yang formatnya dapat ditentukan oleh masing-masing Bank, yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan penilaian profil risiko Nasabah (customer risk profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan perusahaan efek adalah Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
Angka 3
Yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Lembaga Pembiayaan.
Angka 4
Yang dimaksud dengan pedagang kontrak berjangka adalah Pedagang Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan modal adalah ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Angka 2
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan bank atau lembaga pembangunan multilateral adalah badan yang didirikan oleh sekelompok negara yang menyediakan fasilitas pendanaan maupun fungsi advising untuk tujuan pembangunan, seperti World Bank, African Development Bank, Asian Development Bank, European Bank For Reconstruction and Development, Inter-American Development Bank, International Finance Corporation, Islamic Development Bank, Council of Europe Social Development Fund (Council of Europe Resettlement Fund), Corporacion Andina de Fomento (CAF), Caribbean Development Bank (CDB), Central American Bank for Economic Integration (CABEI), East African Development Bank (EADB), West African Development Bank (BOAD), Black Sea Trade and Development Bank (BSTDB).
Ayat (4)
Untuk mengetahui tingkat pemahaman nasabah atas karakteristik, fitur, dan risiko
Structured Product dapat dilakukan melalui:
1.wawancara dan hasilnya dituangkan dalam bentuk tertulis; dan/atau
2.kuesioner yang formatnya dapat ditentukan oleh masing-masing bank,
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan penilaian profil risiko Nasabah
(customer risk profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan dana pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun.
Angka 2
Yang dimaksud dengan perusahaan perasuransian adalah Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan modal adalah ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Angka 2
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Transparansi informasi bertujuan agar Nasabah dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai produk sebelum mengambil keputusan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
1.Untuk Structured Product yang merupakan kombinasi instrumen keuangan non derivatif dan derivatif, pengungkapan informasi mengenai karakteristik dan fitur Structured Product meliputi:
a.
Jenis instrumen non derivatif;
b.
Jenis derivatif; dan
c.Variabel seperti nilai tukar atau suku bunga, yang dijadikan dasar (underlying variable) untuk Structured Product.
2.Untuk Structured Product yang merupakan kombinasi dari derivatif dan derivatif, pengungkapan informasi mengenai karakteristik dan fitur Structured Product meliputi:
a.
Jenis-jenis derivatif; dan
b.Variabel seperti nilai tukar atau suku bunga, yang dijadikan dasar (underlying variable) untuk Structured Product.
Huruf c
Dalam memberikan informasi mengenai ilustrasi perhitungan bunga atau pendapatan atau margin keuntungan yang dapat diperoleh, Bank paling kurang mengungkapkan:
1.metode perhitungan bunga atau pendapatan atau margin keuntungan;
2.
asumsi-asumsi yang digunakan; dan
3.ilustrasi perhitungan bunga atau pendapatan atau margin keuntungan Structured Product dalam beberapa skenario.
Huruf d
Dalam memberikan informasi mengenai ilustrasi perhitungan risiko dan kerugian yang mungkin ditanggung, Bank paling kurang mengungkapkan:
1.
risiko yang mungkin dihadapi;
2.metode perhitungan kerugian yang mungkin terjadi;
3.
komponen
leverage;
4.
asumsi-asumsi yang digunakan; dan
5.ilustrasi perhitungan kerugian dalam beberapa skenario yang mencakup skenario kerugian terbesar yang mungkin terjadi (worst case scenario).
Huruf e
Biaya yang melekat dari Structured Product antara lain biaya administrasi, premi, provisi, komisi, dan/atau penalti.
Dalam memberikan informasi mengenai biaya yang melekat, Bank harus mengungkapkan metode penentuan perhitungan biaya dimaksud.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Frekuensi laporan tertulis secara berkala yang disampaikan Bank disesuaikan dengan jenis dan kompleksitas Structured Product yang ditawarkan.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan media pemasaran antara lain berupa iklan, brosur, leaflet, atau media pemasaran elektronis.
Yang dimaksud dengan pemasaran adalah bentuk komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik yang tidak selalu diikuti dengan kegiatan penawaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pelaksanaan pengaturan dalam ayat ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Kondisi di mana potensi kerugian dapat melebihi nilai pokok yang ditanamkan umumnya terjadi apabila Structured Product tersebut mengandung unsur leverage.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (5)
Termasuk dalam pengertian bertindak sebagai agen penjual mencakup:
1.Mewakili Bank untuk menindaklanjuti permintaan Nasabah untuk Structured Product; dan/atau
2.
Menjadi referral agent.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tujuan pemberian pelatihan/training mengenai Structured Product adalah agar pegawai memiliki pemahanan yang memadai dan mampu menjelaskan kepada Nasabah dengan baik mengenai karakteristik, fitur, dan risiko atas Structured Product yang ditawarkan.
Dengan demikian, Bank bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan, frekuensi, dan materi yang diberikan dalam pelatihan/training dapat mencapai tujuan pelatihan/training tersebut di atas, antara lain dengan mempertimbangkan kompleksitas produk yang ditawarkan dan kompetensi pegawai.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan prospektus atau term sheet adalah dokumen resmi yang memberikan seluruh informasi material yang diperlukan Nasabah untuk menilai dan mengambil keputusan terkait dengan Structured Product yang ditawarkan.
Huruf b
Product highlight sheet adalah dokumen yang bertujuan membantu Nasabah untuk memahami informasi utama
(key information) mengenai
Structured Product yang tercantum dalam
prospektus atau
term sheet. Berkenaan dengan hal tersebut,
product highlight sheet disajikan dalam bentuk yang jelas, singkat, dan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh Nasabah.
Oleh karena itu,
product highlight sheet dapat disusun dalam bentuk "tanya-jawab" dan paling kurang dapat menjawab pertanyaan tentang
Structured Product sebagai berikut:
1.Produk apa yang akan dibeli/diinvestasikan oleh Nasabah;
2.Apa manfaat dari produk yang akan dibeli/diinvestasikan oleh Nasabah;
3.Dengan siapa Nasabah akan membeli atau berinvenstasi;
4.Apa perbedaan produk yang akan dibeli atau diinvestasikan oleh Nasabah dengan giro, simpanan, dan deposito konvensional;
5.Risiko utama apa saja yang berpengaruh terhadap produk;
6.Keuntungan atau kerugian apa yang diperoleh atau dibebankan kepada Nasabah, dalam berbagai skenario termasuk kerugian terburuk (worst case);
7.
Apakah produk dimaksud sesuai untuk:
a.Nasabah yang tidak ingin mengalami kerugian pokok;
b.Nasabah yang mungkin memerlukan likuiditas dalam jangka pendek;
c.Nasabah yang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam melakukan transaksi derivatif.
8.Berapa biaya yang harus dibayar Nasabah dalam membeli produk;
9.Seberapa sering penilaian terhadap produk dilakukan dan dinformasikan kepada Nasabah;
10.Bagaimana Nasabah dapat ke luar atau menghentikan transaksi dan risiko dan/atau biaya apa yang harus diketahui oleh Nasabah terkait dengan penghentian transaksi tersebut;
11.Dengan siapa di Bank Nasabah harus bertanya untuk memperoleh informasi, bertanya, dan/atau mengadukan permasalahan/komplain/perselisihan; dan
12.Apakah produk termasuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Product highlight sheet disajikan dengan font paling kurang 10 (sepuluh) serta tidak melebihi 4 (empat) halaman.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bank pada ayat ini adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dokumentasi yang dilakukan oleh Bank antara lain dalam bentuk rekaman suara.
Pasal 25
Ayat (1)
Pemberian waktu bertujuan agar Nasabah dapat melakukan penilaian terhadap kesesuaian Structured Product yang ditawarkan Bank dengan kebutuhan Nasabah.
Ayat (2)
Pemberian waktu diberikan untuk penawaran atas setiap jenis produk.
Ayat (3)
Huruf a
Jangka waktu 3 (tiga) hari kerja dihitung sejak tanggal diterimanya dokumen penawaran oleh Nasabah yang dibuktikan dengan tanda terima.
Huruf b
Jangka waktu 2 (dua) kerja hari dihitung sejak tanggal diterimanya dokumen penawaran oleh Nasabah yang dibuktikan dengan tanda terima.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bank pada ayat ini adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai kewenangan secara hukum antara lain bagi individu adalah pihak yang cakap secara hukum, bagi badan hukum adalah pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan Anggaran Dasar atau ketentuan internal badan hukum yang bersangkutan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai kewenangan secara hukum antara lain bagi individu adalah pihak yang cakap secara hukum, bagi badan hukum adalah pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan Anggaran Dasar atau ketentuan internal badan hukum yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup Jelas