home
database peraturan
http://ngada.org

Home
KOMENTAR

total: 38.  hlm: [1] [2] [3] 4 ke bawah

[31] tgl: *08-03-2013, 10:04 pm
dari: Emil salim tonote
di: kab. bolaang mongondow utara. prov Sulut
isi: mengapa terbit uu no 8 thn 2012
mhn dijelaskan perbedaan uu no 8 thn 2012 dan uu no 15 thn 2011.
red: secara garis besar ada di penjelasan uu 8/2012

[32] tgl: *09-03-2013, 12:25 am
dari: ANING
di: Ds.KALANGAN,Kec. NGUNUT, Kab. TULUNGAGUNG
isi: isi undang-undang ini sungguh tegas yang bisa menurunkan AKA dan AKI
red: uu apa?

[33] tgl: *15-03-2013, 8:05 am
dari: Emil S T
di: Desa Tuntung Kec Pinogaluman Kab Bolmong Utara Prov Sulut.
isi: konsepnya jelas, bahwa uu yg mengatur tentang pemilihan adalah uu no15 thn 2011, tapi uu no 8 thn 2012 juga mengatur pemilihan juga.
red: uu 15/2011 mengatur ttg lembaga penyelenggara pemilu (kpu/kpud,bawaslu/panwaslu) sedangkan pemilu itu sendiri diatur dlm uu 8/2012 (utk dpr/dprd/dpd) dan uu 42/2008 (utk pres/wapres)

[34] tgl: *17-03-2013, 2:31 am
dari: Emil S T
di: DS TUNTUNG KEC PINOGALUMAN KAB BOLMONG UTARA PROV SULUT.
isi: Permendagri no berapa dan tahun brp yg mengatur anggaran penyelenggaraan pemilu.
red: pemilu pakai APBN, pilkada pakai APBD, shg bukan anggaran Kemendagri

[35] tgl: *29-03-2013, 7:05 am
dari: sofyan Ritonga
di: Medan Sumatera Utara
isi: Mantabb,,,Mendukung apa sudah di lakukan menteri SDM untukpenyelamatan Aset Negra adari Migas,,, kemudian para pengusaha agar berhati2 hati dalam penggunaan BBm tersebut ,selama ini mereka raja di negeri org, sesuka dan semena-mena.........maju terus SDM MIGAS INDONESIA.

[36] tgl: *03-04-2013, 12:01 am
dari: Nasruddin
di: medan
isi: Asalamualaiku,,,,saya berharap kepada pemerintah untuk merubah jalur antara perhubungan dan direktorat kelautan. sekarang di perhubungan laut selalu merugikan kami yang di DKP di karenakan setiap kami terjun kelapangan selalu bermasalah dan sertifikat kapal perikanan malah tidak megakuinya tpi saya siap saingan dengan mereka apalagi trik pelayaran. sekian terima kasih.

[37] tgl: *10-04-2013, 2:09 pm
dari: Aris
di: Kec.Ngabang,Kab.Landak,Propinsi Kalimantan Barat.
isi: Tolong dikaji, ditinjau Kembali:
Pasal 29 (UU 5/1960)
1. Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
2. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Pasal 11 (UU 18/2004)
(1) Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), atas permohonan pemegang hak diberikan perpanjangan waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan, jika pelaku usaha perkebunan yang bersangkutan menurut penilaian Menteri memenuhi seluruh kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan.
(3) Setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir,atas permohonan bekas pemegang hak diberikan hak guna usaha baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan pada ayat (1) dan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimsaksud pada ayat (2).
Pasal 12 (UU 18/2004)
Menteri dapat mengusulkan kepada instansi yang berwenang di bidang pertanahan untuk menghapus hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), apabila menurut penilaian Menteri hak guna usaha yang bersangkutan tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana ayat dipersyaratkan dan ditelantarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak diberikan hak guna usaha yang bersangkutan
--------
Tidak sesuai bung..,banyak lahan kosong yang tidak tergarap sejak 1982 s/d 2013 ini dan itu masuk dipeta HGU perusahaan.padahal lahan kosong tersebut terdapat pemukiman penduduk
Apakah UU tersebut diatas sudah benar dan sesuai dengan fakta dilapangan?
kami rasa UU tersebut keliru dan sangat merugikan Masyarakat seperti kami di daerah terpencil seperti ini.

[38] tgl: *18-04-2013, 4:38 am
dari: DIDIT PURWANTO
di: SUKOREJO GONDANGLEGI MALANG
isi: LEBIH BDATE DAN TAMBAH SOLUSI

total: 38.  hlm: [1] [2] [3] 4


[tulis] » komentar « [baca]
LDj © 2010
NB: Komentar yang tidak
relevan tidak ditampilkan.

© LDj - 2010 • ke atas