database peraturan
http://ngada.org
Petunjuk Pencarian Judul / Nomor (atau Jenis Peraturan)
- Pilihan pencarian: Peraturan (meliputi Lembaran Negara dan Berita Negara) dan Prolegnas.
Lembaran Negara untuk UU, Perpu, PP, Keppres, Perpres, Inpres, PBI, dll. (sejak tahun 1945).
Berita Negara untuk peraturan menteri/LPND (permenkeu, permenhut, permenkes, permendagri, perkap, dll.)
- Jika ingin mencari kata atau frasa dalam judul/jenis/nomor peraturan, cari di boks "pencarian judul/nomor", bukan di boks "pencarian kata/frasa".
- Pencarian 'judul/nomor' boleh menggunakan singkatan/akronim yg sudah umum, mis. 'pnbp kemenkumham', 'dau 2010','permentan tentang rph'
- Pencarian Peraturan Menteri/Kepala Badan/Lembaga
Untuk mencari nomor/jenis peraturan, gunakan boks 'pencarian judul/nomor' sbb.: [jenis peraturan] spasi [nomor] spasi [tahun]
- mencari "19/Permentan/OT.140/2/2010", cukup tulis "permentan 19", "19/permentan"
- mencari "119/PMK.02/2009", cukup tulis: "permenkeu 119", "pmk 119", "119/pmk"
- mencari "P.39/Menhut-II/2008", cukup tulis: "permenhut 39", "p.39/menhut"
- mencari "35/M-IND/PER/3/2010", cukup tulis: "permenperin 35"
- boleh dilengkapi (tidak harus) dng tahun penerbitan, mis. "permentan 19 2010" (artinya: hanya data utk tahun itu saja)
- untuk yg mengandung 2 kata atau lebih, urutan boleh dibolak-balik, mis. "permentan daging sapi", "daging sapi permentan"
- kalau tahu pasti nomor BN, abaikan semua di atas ini dan cukup tulis, misalnya, "bn 80/2010", "bn 80 2010"
- kata 'nomor', 'no' atau 'thn, 'tahun' boleh ada (tidak harus), mis. "permentan no. 19 thn 2010" bisa ditulis "permentan 19 2010".
- Mencari dua atau lebih kata pada Judul, misalnya, 'tarif jalan tol kota jakarta' (ada 5 unsur kata) berarti data yang dicari harus mengandung semua 5 unsur kata itu. Data yang mengandung kurang dari 5 kata itu tidak akan ditampilkan. Urutan kata boleh dibolak-balik, hasilnya akan sama saja.
DISARANKAN untuk mencari hanya 2 atau 3 kata saja yang diperkirakan pasti ada, mis. 'tarif tol jakarta'. Jadi, perlu diperhatikan pilihan kata-kata yang dicari. Makin sedikit kata, makin kecil kemungkinan salah tulis dan makin besar kemungkinan ada di Judul.
- Pencarian boleh menggunakan huruf kapital atau kuruf kecil. Mencari: 'pengadilan', 'PENGADILAN' atau 'peNGadiLAN' akan menampilkan hasil yang sama.
- Pada dasarnya pola pencarian adalah pencarian kata sembarang, yaitu menampilkan setiap data yang mengandung unsur kata yang dicari. Mencari: 'hak' akan menampilkan: hak, hakim, kehakiman, berhak, pihak, hakikat, dst.
Untuk mencari kata lengkap (full word), awali kata tersebut dengan tanda '/'. Mencari: '/hak' akan hanya menampilkan: 'hak' milik, 'hak' atas tanah, alas 'hak', dst. Pengunaan "/" akan menampilkan hasil yang lebih selektif.
- Kata yang dicari tidak perlu ditulis secara lengkap. Boleh hanya 3 huruf saja. Jika hasilnya kurang sesuai, tambah huruf lagi sesuai keperluan ATAU tambahkan kata lain untuk lebih mempersempit pencarian.
Contoh:
'jal tol tar' --> 'tarif jalan tol'
'pember kepa dae' --> 'pemberhentian kepala daerah' dst..
'rehab aceh' --> 'Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh'
TIP: Mempersempit hasil pencarian judul/nomor (shg. hasilnya tidak terlalu banyak) dapat dilakukan dengan:
- memberi awalan tanda '/', mis mencari '/paten' tidak akan menampilkan "kabupaten"
- menambah 'jenis' peraturan. Mencari 'keppres /dau' berbeda dengan 'permenkeu /dau'