b.mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 200 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c.mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(1)API jala jatuh berkapal (cast nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P ≤ 20 m; dan L ≤ 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2)API jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan luasan jaring ≤ 20 m2, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 28(1)API jaring insang tetap (Set gillnets (anchored)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a.mesh size ≥ 1,5 inch, P ≤ 500 m, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b.mesh size ≥ 1,5 inch, P ≤ 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2)API jaring liong bun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 8 inch, P tali ris ≤ 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3)API jaring insang hanyut (Driftnets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a.mesh size ≥ 1,5 inch, P tali ris ≤ 500 m, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b.mesh size ≥ 1,5 inch, P tali ris ≤ 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c.mesh size ≥ 1,5 inch, P tali ris ≤ 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(4)API jaring gillnet oseanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 4 inch, P tali ris ≤ 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(5)API jaring insang lingkar (encircling gillnets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1,5 inch, P tali ris ≤ 600 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(6)API jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1,5 inch, P tali ris ≤ 300 m, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(7)API jaring klitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1,5 inch, P tali ris ≤ 500 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(8)API combined gillnets-trammel net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch, P ≤ 1.000 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 29(1)API set net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a.penaju ≤ 400 m, mesh size penaju ≥ 8 inch, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b.penaju ≤ 600 m, mesh size penaju ≥ 8 inch, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c.penaju ≤ 1.500 m, mesh size penaju ≥ 8 inch, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2)API bubu (pots) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah bubu ≤ 300 buah, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor semua ukuran, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB, dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3)API bubu bersayap (fyke nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P tali ris ≤ 50 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(4)API pukat labuh (long bag set net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a.mesh size ≥ 1 mm; tali ris atas ≤ 30 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b.mesh size ≥ 1 mm; tali ris atas ≤ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c.mesh size ≥ 1 mm; tali ris atas ≤ 90 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(5)API togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P tali ris ≤ 20 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(6)API ambai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P tali ris ≤ 20 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(7)API jermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P ≤ 10 m; dan L ≤ 10 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(8)API pengerih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P tali ris ≤ 50 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(9)API sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan ukuran penaju ≤ 100 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(10)API perangkap ikan peloncat (aerial traps) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(11)API muro ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan API yang bersifat pasif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(12)API seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan API yang bersifat aktif, hanya digunakan untuk nelayan subsisten dan skala kecil (artisanal) dioperasikan di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
Pasal 30(1)API pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan, dan disemua jalur penangkapan ikan dan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2)API pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan, dan disemua jalur penangkapan ikan dan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3)API huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. Dalam pengoperasiannya dapat menggunakan API pukat redi untuk menangkap umpan hidup yang dioperasikan pada jalur I.
(4)API squid angling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya< 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(5)API squid jigging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan:
a.menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >
10 s/d< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b.menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(6)API huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(7)API rawai dasar (set longlines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan:
a.jumlah pancing ≤ 800 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b.jumlah pancing ≤ 1.500 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d< 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c.jumlah pancing ≤ 2.000 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(8)API rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing ≤ 2.500 mata pancing nomor 4, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(9)API rawai cucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing ≤ 2.000 mata pancing nomor 4 (target tangkapan cucut botol), menggunakan kapal motor berukuran ≥ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(10)API tonda (trolling lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan jumlah tonda ≤ 10 buah, menggunakan kapal motor berukuran<30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(11)API pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 31(1)API tombak (harpoons) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan API yang bersifat pasif (tombak ikan paus khusus untuk nelayan NTT) dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≥ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB, dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2)API ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3)API panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 32Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diilustrasikan dalam matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 33(1)Monitoring dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(2)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan pemeriksaan lapangan terhadap penetapan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI.
BAB VII
SANKSI
Pasal 34Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 100C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan;
b.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, khususnya yang terkait dengan wilayah pemasangan;
c.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008;
d.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI;
e.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR