a.Jenis dan tahapan kegiatan;
b.Tata waktu pelaksanaan;
c.Perencanaan anggaran.
Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pasal 28(1)Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk recana pengelolaan jangka pendek.
(2)Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
Tujuan dan sasaran yang jelas;
b.Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
c.Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
d.Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
e.Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3)
Sistematika rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam
lampiran peraturan ini.
Pasal 29(1)Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2)Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
Bagian Kelima
Rencana Kerja Tahunan
Pasal 30(1)Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2)Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 s/d Pasal 29.
Bagian Keenam
Gabungan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 31Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, maka pengelolaan:
a.Satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
b.Satu atau lebih Kawasan Taman Nasional dan atau Kawasan Taman Wisata alam dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
BAB III
PENGESAHAN
Bagian Kesatu
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
Pasal 32(1)Rencana pengelolaan jangka panjang untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan dan rekomendasi BAPPEDA, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2)Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat Lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3)Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki.
(4)Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis.
(5)Direktur Teknis menyampaikan perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan.
(6)Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Penilai.
(7)Direktur Jenderal menandatangani rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Pengesah.
Pasal 33(1)Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a.Menteri Kehutanan;
b.Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
c.Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
d.Gubernur/Bupati/Walikota;
e.BAPPEDA;
f.Dinas;
g.Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2)Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Kedua
Rencana Pengelolaan Jangka Menengah
Pasal 34(1)Rencana pengelolaan jangka menengah untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2)Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka menengah.
(3)Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki.
(4)Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan kembali hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(5)Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.
Pasal 35(1)Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a.Direktur Jenderal PHKA;
b.Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c.BAPPEDA;
d.Dinas;
e.Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2)Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Ketiga
Rencana Pengelolaan Jangka Pendek
Pasal 36(1)Rencana pengelolaan jangka pendek Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan dan koordinator teknisi (PEH dan POLHUT).
(2)Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(3)Kepala Unit Pelaksana Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah.
Pasal 37Rencana Pengelolaan jangka pendek yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, disampaikan kepada:
a.Direktur Jenderal PHKA;
b.Esselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA.
Bagian Keempat
Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya
Pasal 38Rencana Pengelolaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek Kawasan Taman Hutan Raya akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
BAB IV
EVALUASI
Pasal 39(1)Dalam hal rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan pengkajian ulang (review) rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
(2)Pengkajian ulang (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah disusun dan disahkan sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 41Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA