a.grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b.surat ukur; dan
c.surat tanda kebangsaan kapal.
d.bukti pengalihan hak milik atas kapal;
e.grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
f.surat ukur; dan
g.surat tanda kebangsaan kapal.
(1)Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akta yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan batal atau tidak sah oleh instansi yang berwenang.
(2)Pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang akta dan dicatat dalam daftar induk.
(3)Pemilik atau pemegang akta harus mengembalikan akta yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Bagian Keenam
Pembebanan Hipotek Atas Kapal
Pasal 28(1)Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.
(2)Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
Pasal 29(1)Untuk dapat dilakukan pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pemilik kapal dan penerima hipotek atau penerima hipotek secara sendiri atas kuasa pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a.perjanjian kredit; dan
b.asli grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(3)Kuasa pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan Notaris.
(4)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(7)Apabila kelengkapan persyaratan pembebanan hipotek atas kapal telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta hipotek kapal.
Pasal 30(1)Akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) memuat:
a.nomor dan tanggal akta;
b.nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
c.nama dan domisili pemberi dan penerima hipotek;
d.nomor dan tanggal akta pendaftaran atau akta baliknama;
e.data kapal;
f.dasar pembebanan hipotek;
g.nilai hipotek; dan
h.hal-hal lain yang diperjanjikan.
(2)Akta hipotek kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, penerima hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3)Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta hipotek kapal, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama.
(4)Bentuk dan isi akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 10 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 31(1)Sebagai bukti kapal telah dibebani hipotek kepada penerima hipotek diberikan grosse akta hipotek kapal.
(2)Gross akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Balikanma Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal.
(3)Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4)Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima hipotek bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(5)Bentuk dan isi grosse akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 11 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 32Dalam hal penerima hipotek terdiri dari beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
Pasal 33(1)Setiap pengalihan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta pengalihan hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(2)Untuk dapat dilakukan pengalihan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima pengalihan hipotek atas kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan asli:
a.bukti pengalihan hipotek;
b.grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan
c.grosse akta hipotek kapal.
(4)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(7)Apabila kelengkapan persyaratan pengalihan hipotek atas kapal terpenuhi Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pengalihan hipotek kapal.
Pasal 34(1)Akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) memuat:
a.nomor dan tanggal akta pengalihan hipotek kapal;
b.nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
c.nama dan domisili penerima pengalihan hipotek;
d.nomor dan tanggal akta hipotek kapal;
e.nama kapal;
f.bukti pengalihan hipotek atas kapal; dan
g.nilai hipotek.
(2)Akta pengalihan hipotek kapal ditandatangani oleh penerima pengalihan hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3)Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta pengalihan hipotek, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama.
(4)Bentuk dan isi akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 12 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 35(1)Sebagai bukti telah dilakukan pengalihan hipotek atas kapal diterbitkan grosse akta pengalihan hipotek kapal yang ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal.
(2)Grosse akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima pengalihan hipotek atas kapal bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal, dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(3)Bentuk dan isi grosse akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 13 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 36Dalam hal penerima pengalihan hipotek atas kapal terdiri atas beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta pengalihan hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
Pasal 37(1)Kapal yang tidak lagi dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal, dilakukan pencoretan hipotek (roya).
(2)Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balikanma Kapal.
Pasal 38(1)Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan berdasarkan:
a.permohonan penerima hipotek atas kapal atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
b.
permohonan pemberi hipotek atas kapal; atau
c.penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimohonkan oleh penerima hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli:
a.grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek atas kapal; dan
b.
grosse akta pendaftaran kapal atau
grosse akta baliknama kapal.
(3)Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimohonkan oleh pemberi hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli:
a.
surat persetujuan dari penerima hipotek atas kapal;
b.grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek kapal; dan
c.
grosse akta pendaftaran kapal atau
grosse akta baliknama kapal.
(4)Permohonan pencoretan hipotek (roya) atau surat persetujuan pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diajukan atau diberikan oleh penerima hipotek atas kapal yang merupakan badan hukum asing, harus dilegalisasi oleh Notaris di tempat dibuatnya permohonan atau surat persetujuan.
Pasal 39(1)Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dengan cara membuat catatan mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang pembebanan hipotek atas kapal dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(2)Catatan mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disalin ke dalam grosse akta hipotek kapal.
(3)Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pemilik kapal bersama dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
Bagian Ketujuh
Pendaftaran Hak Kebendaan Lainnya atas Kapal
Pasal 40(1)Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2)Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(3)Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang memperoleh hak berdasarkan peralihan hak dapat mengajukan permohonan pencatatan haknya kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(4)Pencatatan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peralihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan dokumen yang menunjukan adanya hak kebendaan lainnya atas kapal.
Pasal 41(1)Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal diajukan oleh pemegang hak kebendaan dimaksud kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2)Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik kapal dengan melampirkan surat persetujuan dari pemegang hak kebendaan dimaksud.
(3)Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuat catatan tentang pelepasan hak dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang adanya hak dimaksud dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(4)Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat juga dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Bagian Kedelapan
Penomoran Akta, Dokumentasi Pendaftaran Kapal,
dan Halaman Tambahan
Pasal 42(1)Penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu) dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal.
(2)Penomoran akta pendaftaran kapal sementara dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal sementara.
(3)Penomoran akta hipotek kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta hipotek kapal.
(4)Penomoran akta pengalihan hipotek dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pengalihan hipotek kapal dan akta baliknama kapal.
Pasal 43(1)Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal dilakukan dalam daftar kapal Indonesia.
(2)Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal ke dalam daftar kapal Indonesia dilakukan dengan membuat:
a.daftar harian;
b.daftar induk; dan
c.daftar pusat.
Pasal 44(1)Daftar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(2)Dokumen yang diberkas menjadi daftar harian meliputi:
a.minut akta; dan
b.semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
Pasal 45(1)Daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Balikanma Kapal pada setiap tempat pendaftaran kapal dan terbuka untuk umum.
(2)Penyelenggaraan daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
membuat blanko daftar induk;
b.
memberi nomor daftar induk;
c.mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal ke dalam daftar induk;
d.
mencatat perubahan data kapal; dan
e.
mencatat perubahan status hukum kapal.
(3)Bentuk dan isi daftar induk dibuat dengan menggunakan format Contoh 14 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4)Nomor daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat secara berurutan sesuai dengan urutan pembuatan akta pendaftaran dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu).
(5)Daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal pada setiap akhir bulan untuk dicatat dalam daftar pusat.
Pasal 46(1)Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dan status hukum kapal, Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib mencatat dalam daftar induk.
(2)Perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan:
a.nama kapal;
b.nama badan usaha pemilik kapal;
c.panjang, lebar dan dalam kapal;
d.tonase kotor dan tonase bersih;
e.tanda selar;
f.jumlah geladak dan jumlah cerobong asap;
g.merek dan daya mesin induk; dan
h.kategori pendaftaran kapal.
(3)Catatan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pembebanan hipotek dan roya hipotek atas kapal;
b.baliknama kapal;
c.sita jaminan dan pengangkatan sita jaminan; dan
d.perintah atau putusan pengadilan atas kapal yang bersangkutan.
(4)Setiap catatan perubahan muatan akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor daftar pusat.
(5)Atas permintaan pihak yang memerlukan, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat menerbitkan surat keterangan tentang status hukum kapal sesuai dengan catatan dalam daftar induk.
(6)Bentuk dan isi surat keterangan status hukum kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 15 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 47(1)Pada setiap tempat pendaftaran kapal Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib membuat:
a.daftar kapal yang terdaftar;
b.daftar pemilik dari kapal yang terdaftar; dan
c.daftar kapal berdasarkan pemilik.
(2)Bentuk dan isi daftar kapal yang terdaftar, daftar pemilik dari kapal yang terdaftar, dan daftar kapal berdasarkan pemilik dibuat dengan menggunakan format Contoh 16, Contoh 17, dan Contoh 18 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 48Pencoretan catatan status hukum kapal dalam daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) hanya dapat dilakukan atas:
a.permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan; atau
b.permintaan pemilik kapal atas persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan atau berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 49(1)Daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c diselenggarakan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada Direktorat Jenderal.
(2)Penyelenggaraan daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
membuat daftar pusat;
b.
memberi nomor daftar pusat untuk masing-masing kapal;
c.
mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal;
d.
mencatat perubahan data kapal;
e.
mencatat perubahan status hukum kapal; dan
f.memberitahukan nomor daftar pusat kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan.
(3)Bentuk dan isi daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 19 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4)Pemberian nomor daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan urutan pencatatan yang dimulai dari angka 1 (satu) sampai dengan seterusnya.
(5)Pencatatan ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal, perubahan data kapal, dan perubahan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan berdasarkan laporan daftar induk yang disampaikan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Pasal 50(1)Penyelenggara daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib membuat daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat.
(2)Bentuk dan isi daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 20 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 51(1)Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pemilik harus memberitahukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a.
surat ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran, dan/atau tonase kapal;
b.surat keterangan penggantian mesin dari Syahbandar atau sertifikat klas untuk perubahan mesin induk kapal;
c.akta perubahan anggaran dasar yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk perubahan nama perusahaan; atau
d.
sertifikat keselamatan untuk perubahan kategori pendaftaran kapal.
(3)Berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal membuat halaman tambahan grosse akta pendaftaran atau grosse akta baliknama kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk.
(4)Halaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada bagian akhir lembaran grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(5)Bentuk dan isi halaman tambahan dibuat dengan menggunakan format Contoh 21 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 52(1)Kapal yang mengalami perubahan kategori pendaftaran pemilik wajib melakukan penyesuaian tanda pendaftaran.
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengganti kode kategori yang tercantum pada tanda pendaftaran yang terpasang di kapal dengan kode kategori pendaftaran yang baru.
Bagian Kesembilan
Dokumen Riwayat Kapal (Continuous Synopsis Records)
Pasal 53(1)Kapal penumpang semua ukuran dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih yang telah didaftar di Indonesia dan dipergunakan untuk pelayaran internasional harus memiliki dokumen riwayat kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan dilengkapi dengan daftar isian sebagai berikut:
a.amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal; dan
b.daftar amandemen dokumen riwayat kapal.
(3)Daftar isian amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk mencatat dan melaporkan perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal dengan cara:
a.
pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi;
b.daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal; dan
c.salinan dari daftar isian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal beserta dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi sebagai dasar penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru.
(4)Daftar isian daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk mencatat semua perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam daftar isian amandemen dokumen riwayat kapal yang telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan cara:
a.pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi yang telah dibuat dan dilaporkan; dan
b.daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal.
Pasal 54(1)Untuk memperoleh dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Ijin Operasi Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS);
b.
grosse akta pendaftaran kapal atau
grosse akta baliknama kapal;
c.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
d.
sertifikat manajemen keselamatan
(Safety Management Certificate/SMC);
e.
dokumen penyesuaian manajemen keselamatan
(Document of Compliance/DOC);
f.sertifikat keamanan kapal internasional (International Ship Security Certificate/ISSC);
g.
sertifikat-sertifikat klas; dan
h.
daftar isian tentang informasi riwayat kapal.
(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan dokumen riwayat kapal.
(6)Dokumen riwayat kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal diberi nomor secara urut yang menunjukan dokumen riwayat kapal diterbitkan untuk yang kesekian kali.
(7)Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal dan diberi nomor register.
(8)Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan secara berurutan sesuai tanggal penerbitan yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu).
(9)Bentuk dan isi daftar isian informasi untuk penerbitan dokumen riwayat kapal dan buku register dokumen riwayat kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 22 dan Contoh 23 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(10)Dokumen riwayat kapal, amandemen dokumen riwayat kapal, dan daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menggunakan blanko dokumen riwayat kapal, amandemen dokumen riwayat kapal, dan daftar amandemen dokumen riwayat kapal yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 24, Contoh 25, dan Contoh 26 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 55(1)Dokumen riwayat kapal yang baru harus dibuat bila terjadi perubahan data yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang telah ada.
(2)Permohonan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); dan
b.dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi.
(3)Penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal.
(4)Nomor registrasi dokumen riwayat kapal yang dicantumkan dalam dokumen riwayat kapal yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang lama.
Pasal 56(1)Sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang atau rusak dapat diterbitkan salinan dokumen riwayat kapal.
(2)Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
(3)Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen riwayat kapal yang rusak.
BAB III
KEBANGSAAN KAPAL
Bagian Kesatu
Surat Tanda Kebangsaan Kapal
Pasal 57(1)Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal.
(2)Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
b.Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
c.
Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh
gross tonnage).
(3)Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau.
Pasal 58(1)Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Untuk memperoleh Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b.
fotokopi Surat Ukur; dan
c.
surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut.
(7)Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut.
(8)Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut.
(9)Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan blanko Surat Laut yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 27 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(10)Bentuk dan isi surat keterangan dari pemilik kapal dan buku register Surat Laut dibuat dengan menggunakan format Contoh 28 dan Contoh 29 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 59(1)Pas Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Syahbandar.
(2)Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan kapal berada.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan:
a.fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b.
fotokopi Surat Ukur; dan
c.
surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(4)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(7)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar.
(8)Penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register Pas Besar.
(9)Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Besar.
(10)Setiap Pas Besar yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(11)Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan blanko Pas Besar yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 30 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(12)Bentuk dan isi surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal, buku register Pas Besar, dan laporan penerbitan Pas Besar dibuat dengan menggunakan format Contoh 31, Contoh 32, dan Contoh 33 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 60(1)Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(2)Untuk memperoleh Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil di tempat kapal berada.
(3)Pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib dilengkapi dengan:
a.
bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.
identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
c.surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar.
(5)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(7)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(8)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Kecil.
(9)Penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dalam buku register Pas Kecil.
(10)Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Kecil.
(11)Setiap Pas Kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(12)Bentuk dan isi Pas Kecil, buku register Pas Kecil, dan laporan penerbitan Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 34, Contoh 35, dan Contoh 36 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 61(1)Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi haluan bagian luar lambung kapal.
(2)Tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Kecil dari pelabuhan yang menerbitkan Pas Kecil diikuti dengan huruf No dan angka yang menunjukkan nomor urut penerbitan Pas Kecil.
(3)Bentuk tanda Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 37 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4)Tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang permanen dengan cara:
a.dilas, dibaut atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b.dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c.dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(5)Huruf dan angka dalam tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150 (seratus lima puluh) mm.
Pasal 62(1)Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pas Besar sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan atas muatan akta pendaftaran kapal atau pengalihan hak milik atas kapal.
(2)Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal.
Pasal 63(1)Surat Laut, Pas Besar, dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya.
(2)Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan tempat penerbitan pertama kali.
(3)Bentuk dan isi laporan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format Contoh 38 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 64(1)Bagi kapal yang telah memperoleh Surat Laut apabila mengalami perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau terjadi pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Surat Laut yang baru oleh Direktur Jenderal.
(2)Untuk memperoleh Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat laut yang lama;
b.grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
c.surat ukur; dan
d.surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut.
(6)Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut.
(7)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut dalam Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan yang tercantum dalam Surat Laut yang lama.
Pasal 65(1)Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Besar apabila mengalami perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau terjadi pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Besar yang baru oleh Syahbandar.
(2)Untuk memperoleh Pas Besar yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada Kantor Syahbandar di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.Pas Besar yang lama;
b.grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
c.surat ukur; dan
d.surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar.
(7)Penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register Pas Besar.
(8)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Besar dalam Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Besar yang lama.
(9)Pas Besar yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Syahbandar yang menerbitkan Pas Besar pertama kali.
(10)Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Besar dibuat dengan menggunakan format Contoh 39 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 66(1)Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Kecil apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Kecil yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(2)Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.
Pas Kecil yang lama;
b.dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil.
(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Kecil yang baru.
(7)Penerbitan Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Kecil.
(8)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Kecil yang lama.
(9)Pas Kecil yang baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali.
(10)Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 40 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 67(1)Kapal yang belum memiliki grosse akta pendaftaran kapal/grosse akta balikanma kapal dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara dalam bentuk:
a.Surat Laut Sementara; atau
b.Pas Besar Sementara.
(2)Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(3)Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(4)Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Syahbandar.
Pasal 68(1)Untuk memperoleh Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat ukur atau surat ukur sementara;
b.bukti hak milik atas kapal; dan
c.surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal.
(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut Sementara.
(6)Penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Surat Laut Sementara.
(7)Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko Surat Laut Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 41 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 69(1)Untuk memperoleh Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada Kantor Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat ukur atau surat ukur sementara;
b.bukti hak milik atas kapal; dan
c.surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal.
(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar Sementara.
(6)Penerbitan Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Pas Besar Sementara.
(7)Pas Besar Sementara yang diterbitkan oleh Syahbandar dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(8)Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko Pas Besar Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal menggunakan format Contoh 42 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(9)Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar Sementara dibuat dengan menggunakan format contoh 43 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 70(1)Surat Laut yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Surat Laut yang baru oleh Direktur Jenderal.
(2)Untuk memperoleh Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Surat Laut yang hilang; atau
b.
Surat Laut yang rusak.
(3)Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan "sebagai pengganti yang hilang" atau "sebagai pengganti yang rusak" pada bagian bawah sebelah kiri.
(4)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Surat Laut yang hilang atau rusak.
Pasal 71(1)Pas Besar yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Besar yang baru oleh Syahbandar.
(2)Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Pas Besar yang hilang; atau
b.
Pas Besar yang rusak.
(3)Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan "sebagai pengganti yang hilang" atau "sebagai pengganti yang rusak" pada bagian bawah sebelah kiri.
(4)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Besar yang hilang atau rusak.
(5)Pas Besar yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Syahbandar yang menerbitkan Pas Besar pertama kali.
(6)Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 44 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 72(1)Pas Kecil yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Kecil yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil.
(2)Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Pas Kecil yang hilang; atau
b.
Pas Kecil yang rusak.
(3)Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan "sebagai pengganti yang hilang" atau "sebagai pengganti yang rusak" pada bagian bawah sebelah kiri.
(4)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan dalam Pas Kecil yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Kecil yang hilang atau rusak.
(5)Pas Kecil yang baru yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali.
(6)Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Kecil yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 45 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Bagian Kedua
Pas Sungai dan Danau
Pasal 73(1)Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau.
(2)Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau.
(3)Kode Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota tempat pelabuhan sungai dan danau berada.
(4)Kode Pas Sungai dan Danau berupa rangkaian huruf terdiri dari 3 (tiga) huruf diawali dengan huruf kapital dan diikuti dengan huruf kecil yang merupakan singkatan dari nama pelabuhan sungai dan danau.
Pasal 74(1)Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau dan wajib dilengkapi dengan:
a.
bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.
identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
c.surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau
d.surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Sungai dan Danau.
(6)Penerbitan Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau.
(7)Pas Sungai dan Danau diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau.
(8)Setiap Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(9)Bentuk dan isi Pas Sungai dan Danau, buku register Pas Sungai dan Danau, dan laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 46, Contoh 47, dan Contoh 48 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 75(1)Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi pengalihan hak milik atas kapal dan perubahan data kapal.
(2)Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikukuhkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya.
(3)Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada Pas Sungai dan Danau dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau pertama kali.
(4)Bentuk dan isi laporan pengukuhan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 49 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 76(1)Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(2)Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan sungai dan danau tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.
bukti hak milik atas kapal;
b.kartu tanda penduduk bagi perorangan atau anggaran dasar perusahaan bagi badan usaha; dan
c.surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau
d.surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal untuk kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6)Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru.
(7)Penerbitan Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau.
(8)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Sungai dan Danau yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang lama.
(9)Pas Sungai dan Danau yang baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau pertama kali.
(10)Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Sungai dan Danau yang baru dibuat dengan menggunakan format Contoh 50 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 77(1)Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau.
(2)Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Pas Sungai dan Danau yang hilang; atau
b.
Pas Sungai dan Danau yang rusak.
(3)Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan "sebagai pengganti yang hilang" atau "sebagai pengganti yang rusak" pada bagian bawah sebelah kiri.
(4)Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak.
(5)Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau pertama kali.
(6)Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau pengganti yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 51 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 78(1)Kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) harus diberi tanda Pas Sungai dan Danau yang dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi bagian luar lambung di haluan kapal.
(2)Tanda Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Sungai dan Danau dari pelabuhan yang menerbitkan Pas diikuti dengan huruf No dan angka yang menunjukkan nomor urut penerbitan Pas Sungai dan Danau dan kode "SD" yang menunjukkan kapal hanya berlayar di perairan sungai dan danau.
(3)Bentuk tanda Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 52 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4)Tanda Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang secara permanen dengan cara:
a.dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b.dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c.dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(5)Ukuran angka dan huruf untuk tanda Pas Sungai dan Danau ditetapkan sebagai berikut:
a.kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) menggunakan angka dan huruf berukuran:
1.tinggi angka 65 (enam puluh lima) mm, lebar 40 (empat puluh) mm;
2.tinggi huruf besar 65 (enam puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm;
3.tinggi huruf kecil 50 (lima puluh) mm, lebar 35 (tiga puluh lima) mm; dan
4.tebal huruf dan angka 12 (dua belas) mm.
b.kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran:
1.tinggi angka 100 (seratus) mm, lebar 50 (lima puluh) mm;
2.tinggi huruf besar 100 (seratus) mm, lebar 80 (delapan puluh) mm;
3.tinggi huruf kecil 75 (tujuh puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; dan
4.tebal huruf dan angka 20 (dua puluh) mm.
Pasal 79(1)Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Pas Sungai dan Danau dapat dibatalkan apabila:
a.Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Pas Sungai dan Danau diperoleh secara tidak sah;
b.kapal dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
c.
akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dibatalkan; atau
d.pemilik atau badan usaha dinyatakan bangkrut/pailit berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Pas Sungai dan Danau tidak berlaku lagi apabila:
a.kapal bukan lagi kapal Indonesia;
b.data kapal telah berubah;
c.kapal tenggelam dan tidak dipergunakan lagi; atau
d.kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh.
Bagian Ketiga
Identitas Kapal
Pasal 80(1)Identitas kapal berkebangsaan Indonesia ditunjukkan dengan:
a.mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan;
b.mencantumkan nama kapal dan tempat kapal didaftar; dan
c.tanda panggilan (call sign) stasiun radio kapal.
(2)Bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikibarkan pada buritan kapal.
(3)Nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan pada bagian luar dinding buritan dan kedua sisi bagian luar lambung di haluan kapal.
(4)Tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan pada bagian luar dinding buritan di bawah nama kapal.
(5)Pencantuman nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara permanen dengan cara:
a.dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b.dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c.dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(6)Nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan huruf kapital dan atau angka dengan ukuran tinggi disesuaikan dengan tonase kotor kapal yaitu:
a.200 (dua ratus) mm untuk kapal dengan tonase kotor sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
b.200 (dua ratus) mm atau lebih untuk kapal dengan tonase kotor GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih.
Pasal 81(1)Tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation).
(2)Untuk memperoleh tanda panggilan (call sign), pemilik mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.Surat Ukur bagi kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);atau
b.Pas Kecil bagi kapal dengan bagi kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage);atau
c.sertifikat radio kapal atau laporan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi radio kapal; dan
d.
grosse akta pendaftaran kapal atau
grosse akta baliknama kapal.
(3)Bagi kapal yang sedang dalam pembangunan, permohonan untuk memperoleh tanda panggilan (call sign) wajib dilengkapi dengan:
a.kontrak pembangunan kapal;
b.surat pernyataan tentang tempat kapal akan didaftar; dan
c.spesifikasi perangkat komunikasi radio yang akan digunakan.
Pasal 82(1)Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih terdiri dari 4 (empat) huruf yang disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal Indonesia.
(2)Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) huruf yang disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal Indonesia, diikuti dengan 4 (empat) angka.
(3)Susunan tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 83(1)Kapal dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama kapal lain sebagai identitas kapal.
(2)Nama kapal dapat terdiri dari rangkaian huruf dan angka tetapi tidak boleh diawali dengan angka.
(3)Penulisan nama kapal harus menggunakan huruf kapital.
(4)Penggunaan dan penggantian nama kapal harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5)Permohonan persetujuan penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur.
(6)Permohonan penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a.
Surat Ukur; dan
b.
grosse akta pendaftaran kapal atau
grosse akta baliknama kapal;
c.bukti pengalihan hak milik atas kapal dan identitas pemilik yang baru, dalam hal yang mengajukan permohonan bukan pemilik yang tercantum dalam grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(7)Pencantuman nama kapal yang baru dalam surat dan sertifikat kapal harus diikuti dengan nama kapal sebelumnya yang terakhir.
Bagian Keempat
Nomor International Maritime Organization
(IMO Number)
Pasal 84(1)Kapal penumpang berukuran tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional juga harus mencantumkan identitas berupa Nomor International Maritime Organization (IMO Number).
(2)Nomor IMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang secara permanen dan dicat menggunakan warna yang kontras.
(3)Nomor IMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di:
a.buritan, kedua sisi lambung, dan dinding depan bangunan atas dengan tinggi angka tidak kurang dari 200 (dua ratus) mm;
b.dinding melintang kamar mesin dan kepala palka dengan tinggi angka tidak kurang dari 100 (seratus) mm; dan
c.permukaan yang datar dari geladak dengan tinggi angka tidak kurang dari 200 (dua ratus) mm khusus untuk kapal penumpang.
Pasal 85(1)Untuk memperoleh Nomor IMO, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Sekretariat Jenderal IMO di London.
(2)Nomor IMO tidak berubah walaupun terjadi pergantian nama kapal, pemilik dan/atau kebangsaan kapal.
BAB IV
SISTEM INFORMASI DAFTAR KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Pasal 86(1)Sistem informasi daftar kapal berbendera Indonesia paling sedikit memuat:
a.nama kapal yang telah didaftar;
b.pemilik kapal yang didaftar;
c.tempat kapal didaftarkan; dan
d.status hukum kapal yang terdaftar.
(2)Sistem informasi daftar kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.pengumpulan data;
b.pengolahan data;
c.penganalisaan;
d.penyajian;
e.penyebaran; dan
f.penyimpanan data dan informasi.
Pasal 87(1)Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui pembuatan:
a.daftar harian;
b.daftar induk; dan
c.daftar pusat.
(2)Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan melalui:
a.identifikasi;
b.inventarisasi;
c.penelitian;
d.evaluasi;
e.kesimpulan; dan
f.pencatatan.
(3)Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk data dan informasi.
(4)Penyebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan melalui:
a.maklumat pelayaran; dan
b.media cetak dan/atau elektronik.
(5)Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf f, dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 88Pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kesyahbandaran dan/atau kelaiklautan kapal dapat menjabat sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Pasal 89Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal belum mengikuti pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal, wajib mengikuti pembekalan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
Pasal 90Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku semua Peraturan yang setingkat yang mengatur mengenai pendaftaran dan kebangsaan kapal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 92Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2012
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 13 TAHUN 2012
TENTANG
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
PELABUHAN TEMPAT PENDAFTARAN KAPAL
1. Ambon 15. Jayapura 29. Pekanbaru
2. Bagansiapi-api 16. Kendari 30. Pontianak
3. Balikpapan 17. Kupang 31. Sabang
4. Banjarmasin 18. Lembar 32. Samarinda
5. Batam 19. Lhokseumawe 33. Sampit
6. Belawan 20. Luwuk 34. Sibolga
7. Bengkulu 21. Makassar 35. Sorong
8. Benoa 22. Manado 36. Teluk Bayur
9. Bitung 23. Manokwari 37. Ternate
10. Cilacap 24. Maumere 38. Tanjung Emas
11. Cirebon 25. Merauke 39. Tanjung Perak
12. Dumai 26. Palembang 40. Tanjung Pinang
13. Gorontalo 27. Panjang 41. Tanjung Priok
14. Jambi 28. Pantoloan/Donggala 42. Tanjung Wangi/Meneng
43. Tual