(1)Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap setiap jenis barang.
(2)Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
Pasal 4
(1)Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2)TKDN barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a.barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b.biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c.akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.
(3)Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat barang/komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.
Pasal 7
(1)Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3)Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4)Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(5)Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(6)Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
BAB III TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA
Pasal 8
(1)TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
(2)Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3)Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.biaya tenaga kerja; b.biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan c.biaya jasa umum; tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4)Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:
a.untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b.untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c.untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5)Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6)
(1)Perhitungan TKDN jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3)Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4)Tata cara penghitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
BAB IV TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI GABUNGAN BARANG DAN JASA
Pasal 11
(1)TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.
(2)Keseluruhan harga barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3)TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.
(4)Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya produksi pada penghitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan biaya jasa pada penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6)Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6).
(5)TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(1)BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut:
a.pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan;
b.kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan;
c.pemberdayaan lingkungan (community development); dan
d.ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.
(2)BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
(3)Besaran bobot masing-masing faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
(4)Tata cara penghitungan BMP tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
BAB VI TATA CARA PENGHITUNGAN HEA
Pasal 14
(1)Penghitungan HEA digambarkan sebagai berikut:
Untuk HEA Barang:
Untuk HEA Jasa:
Untuk HEA Gabungan Barang dan Jasa:
Untuk HEA Pekerjaan Konstruksi:
Keterangan:
(2)Contoh Perhitungan HEA tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
BAB VII TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI FINANSIAL
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN dan BMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/02/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku,
1.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/10/2009; dan
2.Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Nomor 372/SJ-IND/PER/6/2006 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penilaian Sendiri Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA